Kelembagaan Menunjang Pembangunan
Pengertian dan Sifat
Pembangunan Ekonomi
Ò Pembangunan ekonomi adalah proses yang
menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu daerah atau negara meningkat
dalam jangka panjang, disertai dengan perubahan ciri-ciri penting dalam
masyarakat, yaitu perubahan dalam teknologi, pola pikir masyarakat maupun
kelembagaannya
Sifat Pembangunan Ekonomi
Ò Suatu Proses
É Berlangsung terus menerus
Ò Usaha untuk meningkatkan pendapatan per
kapita
É Suatu negara dikatakan terjadi pembangunan
ekonomi, jika terjadi kenaikan dalam pendapatan per kapita, yang merupakan
cermin kesejahteraan ekonomi masyarakat
Ò Kenaikan pendapatan per kapita berlangsung
dalam jangka panjang
É Pendapatan per kapita secara rata-rata
meningkat dari tahun ke tahun. Namun pada waktu tertentu dapat turun, tapi
tidak terlalu besar
Ò Kenaikan pendapatan per kapita diikuti
dengan terjadinya perubahan teknologi dan atau kelembagaan
É Mengalami pembangunan ekonomi jika ada
peningkatan pendapatan per kapita dan perubahan teknologi
Ò Pendapatan nasional merupakan jumlah
pendapatan yang diterima oleh seluruh penduduk di suatu negara atas penggunaan
faktor-faktor produksi yang dihitung selama satu periode, biasanya selama satu
tahun kalender
Ò Pendapatan per kapita adalah pendapatan
total suatu negara dibagi dengan jumlah penduduk di negara tersebut
Ò Suatu negara dikatakan terjadi pertumbuhan
ekonomi, jika pendapatannya mengalami kenaikan
Ò Suatu negara dikatakan terjadi pembangunan
ekonomi, jika pendapatan per kapitanya mengalami kenaikan, dengan syarat
kenaikan pendapatan per kapita dicapai dengan menggunakan teknologi modern atau
disertai dengan adanya perubahan pola pikir masyarakat atau kelembagaan
Ò Simon Kuznets : “pertumbuhan ekonomi
dibatasi oleh kekurangan absolut dari sumber daya alam”
Ò Artinya negara-negara yang miskin sumber
daya alam, akan terhambat pertumbuhan ekonominya
Ò Adam Smith : teori “absolute comparative advantage” yang mengatakan bahwa setiap
masyarakat berproduksi sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya
Ò Artinya : masyarakat yang kaya akan sumber
daya alam lebih mampu berproduksi dibandingkan dengan masyarakat
lain yang lebih sedikit sumber
daya alamnya
Ò Fungsi dan Peran
Sumber Daya Alam Hayati terhadap Pembangunan Ekonomi
Ò SDA hayati adalah semua makhluk hidup yang
ada di muka bumi ini
Ò Indonesia adalah Negara agraris, karena
sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian dibidang pertanian atau
bercocok tanam lain sebagainya
Ò Pertanian adalah sektor penting di
Indonesia karena
É Pertanian di Indonesia merupakan potensi
SDA yang besar dan beragam
É Pangsa terhadap pendapatan nasional cukup
besar
É Besarnya penduduk Indonesia yang
menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian
É Menjadi basis pertumbuhan pedesaan di
Indonesia
Ò Pendapatan nasional : jumlah keseluruhan
pendapatan yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat selama periode
tertentu, untuk Indonesia ditetapkan selama satu tahun kalender
Ò Produk Domestik Bruto (PDB) : pendapatan
nasional yang dihasilkan oleh wilayah suatu negara (dihasilkan oleh warga
negara pada suatu negara maupun warga negara asing yang tinggal di suatu
negara)
Ò Pendapatan Nasional Bruto (PNB) :
pendapatan nasional yang dihasilkan oleh seluruh warga negara (baik yang
tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri)
Ò Sektor pertanian memberi sumbangan yang
cukup besar pada pendapatan nasional (PDB) negara
Ò Peran SDA Hayati terhadap pembangunan
ekonomi :
É Menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
É Penyedia Lapangan Pekerjaan
É Menyejahterakan Petani
É Penyedia Pangan Masyarakat
É Menjadi Basis Pertumbuhan Ekonomi
Ò SDA non hayati
É SDA yang dapat diusahakan kembali
keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus
É Contohnya: air, tanah, angin, dan sinar
matahari
Ò Indikator tingkat
kualitas pertumbuhan:
É Kemampuan pemerintah dalam menekan angka
pengangguran dan angka kemiskinan
É Pertumbuhan pendapatan nasional :
Ð kenaikan jumlah nominal
Ð mengusahakan agar kenaikan berkontribusi
terhadap penyerapan tenaga kerja, penurunan kesenjangan distribusi pendapatan,
dan penurunan jumlah kemiskinan
Koperasi
Ò Dasar hukum koperasi
É UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2),dan (3)
Ò Asas asas koperasi
É Berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan
É Keanggotaan koperasi secara sukarela untuk
setiap orang
É Koperasi bertujuan untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota dan kesejahteraan masyarakat
É Koperasi bukan perkumpulan untuk mencari
keuntungan / laba
É Setiap anggota berhak suara yang sama(satu
suara) dan keuntungan koperasi dibagika kepada anggota sesuai dengan jasa
mereka
Ò Fungsi koperasi sebagai penunjang pembangunan
Menyejahterakan rakyat dan masyarakat
Mendukung berdirinya UKM(usaha kecil
menengah)
Meminjamkan uang dan modal dengan bunga
kecil
tinggalkan jejak di kolom komentar dan like
laisser une trace <3
No comments:
Post a Comment